Ketahui Batas Atas Bunga Pinjaman Uang Tunai Terbaru

5 Pinjaman Uang Tunai Langsung Cair Tanpa Ribet 2023

Buat kamu yang ingin mengajukan pinjaman uang tunai harus lebih update mencari informasi tentang perusahaan yang dipilih apakah sudah terdaftar di OJK, serta besaran bunga yang harus dibayarkan. Pasalnya kedua informasi tersebut sangat dinamis sehingga jangan sampai kamu menyetujui akad dengan ketentuan yang belum diperbaharui. 

Aturan terbaru per 2024 bahwa bunga maksimum pinjol ditetapkan sebesar 0.4% sesuai dengan kesepakatan AFPI terbaru di akhir 2023. Sebelumnya bunga maksimum pinjol adalah 0.8% per hari. Malahan ada pinjol ilegal yang menetapkan 1% per hari.  

Kini, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran No 19 tahun 2023 yang berisi terkait tentang bunga di industri pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang akan turun bertahap hingga 0.1% per hari. 

Penurunan bunga tersebut adalah untuk pendanaan produktif pada tahun 2024 dan 2025. Kemudian di tahun 2026 direncanakan turun kembali menjadi 0.067% per hari. Mengapa dilakukan bertahap? Menurut OJK agar industri pinjaman online bisa menyesuaikan dan tidak mengganggu operasional. 

 

Pastikan Sudah Terdaftar di OJK

Dengan adanya regulasi terbaru dari OJK tersebut tentu akan ada perubahan dan penyesuaian bunga pinjaman harian. Jika ditemukan ada fintech yang tidak mematuhi aturan tersebut, cek di daftar OJK apakah perusahaannya sudah terdaftar atau justru saat ini sudah tidak terdaftar. 

Inilah mengapa calon debitur harus melakukan pemeriksaan secara berkala karena perubahan-perubahan aturan sangat dinamis disesuaikan dengan perhatian masyarakat. Jika ternyata ada fintech yang belum menyesuaikan dengan aturan OJK terbaru tersebut, dipastikan fintech tersebut sudah berada di luar daftar OJK sehingga harus dihindari. 

Fintech yang sudah terdaftar di OJK bisanya sudah punya kantor fisik di Indonesia. Waspada dengan fintech asal luar negeri yang memberikan iming-iming bunga rendah. Ada beberapa temuan ternyata fintech ilegal beroperasi di luar negeri namun customer service dan debt collectornya berasal dari tenaga lepas di Indonesia.

Periksa juga situs resminya dengan teliti. Fintech yang terdaftar di OJK pasti punya layanan customer service dan kantor yang bisa didatangi. Alamatnya jelas, karyawan jelas serta regulasinya juga mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK sebagai “polisi” lembaga keuangan bank maupun non bank di Indonesia. 

 

Pahami Syarat dan Ketentuan Fintech 

Jika fintech yang dipilih sudah terdaftar di OJK, langkah selanjutnya adalah memahami syarat dan ketentuan dari Fintech tersebut. Cari yang benar-benar transparan bukan sekedar memberikan gimmick semata. 

Ulasan dari pengguna sebelumnya pun bisa jadi pertimbangan. Jangan sampai malah jadi boncos gara-gara tidak memahami skema atau aturan main yang ditetapkan. Cari yang transparan seperti Kredifazz.

Kredifazz memberikan pinjaman uang tunai dengan syarat yang mudah. Syarat pengajuan Kredifazz hanya perlu KTP saja. Persetujuan dan pencairan dana dalam waktu 24 jam saja. Bunga rendah dan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan sejenis. 

Aplikasi yang sudah terdaftar di Play Store ini memberikan limit pinjaman mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta. Bunga pinjaman yang ditetapkan sekitar 0.3% saja per hari atau maksimal 9% per bulan. Namun, sebagai salah satu pinjaman tanpa jaminan, Kredifazz memberikan biaya admin di muka sebesar 6% dari total pinjaman.

Aturan main inilah yang harus benar-benar dipahami oleh debitur. Sehingga tidak ada yang salah paham setelah akad disetujui. Debitur punya peran yang besar dalam menentukan apakah mau ikuti aturan main atau tidak. Namun, bukan berarti keputusan debitur tidak dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tetap dalam koridor hukum yang berlaku agar kedua belah pihak mendapatkan solusi bersama.